Jumat, 20 Januari 2012

Mengingat Kembali Sekandal Bank Century

Disampaikan pada rapat pemeriksaan panitia khusus hak angket Bank Century di gedung DPR (Jakarta Senin 2/12/2010) Manatan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi seniot BI Anwar Nasution berpandangan Bahwa " Bank Centur merupakan Bank kecil yang tidak berdampak sistemik". sedangkan Miranda Gultom Deputi Senior BI berpandangan " Bank sekecil apapun dalam kondisi krisis bisa membawa permasalahan pada dunia perbankan (2/12/2010)
keputusan merger bank century pada tanggal 6 Desember 2004 adalah blanket guaratee (perlindungan dana nasabah) BI pada saat itu hanya memeutuskan kebijakan bank century merupakan bank gagal sedangkan sistemik hanya membuat prakiraan.
Bank Century merupakan gabungan dari tiga Bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Dampac dan  melakukan merger yang sama karena pemegang saham yang sama. sebelum ketiga bank ini melakukan merger pengawas BI menemukan permasalahan surat-surat berharga (SSB) Vallas 203 juta dollar As, berkualitas rendah atau tidak memiliki peringkat (rating) dan memilik bunga yang rendah juga memilik US treasury 185,36 juta dollars AS yang memiliki bungan sangat rendah, pengawasan BI juga menemukan pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK) dengan demikian ada 3 persoalan utama SSB (Surat-Surat Berharga) yang diminta pengawas bank untuk diselesaikan
1. SSB Unrating- Macet
2. SSB berbunga rendah- berakibat tekanan
3. Pencatatan yang tidak sesuai terhadap rentabilitas bank, PSAK sehingga mengalami kerugian
bila dilakukan merger atau ketiga bank tersebut harus ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadappermodalan bank dampak dari SSb yang bermasalah, pertimbangan merger dilakukakn adalah pemegang saham chinkara capital Ltd. yang dimilik Rfat Ali Rizvi dam Hesyam Al waraq memiliki saham pada ketiga bank tersebut melalui pasar modal.

menurut KPK "KPK memilik logika sendiri dalam kasus century yaitu logika hukum " kalau ada bukti pelanggaran hukum minimal 2 alat bukti siapapun bisa diperiksa"
kalu memang KPK memeiliki logika sendiri dalam kasus bank century yaitu logika hukum, seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus bank century, justru kita bertanya kepada KPK, logika hukum mana yang digunakan KPK, masyrakat menaruh harapan besar kepada KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini tanpa pandang bulu, hati kecil rakyat mengatakan ada sebuah konsfirasi jahat  oleh petinggi negara dalam mengambil kebijakan terkait bank century. kita berharap kepada pimpinan KPK yang baru untuk tetap konsisten dan komitmen dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tanpa pandang badan besar.

Senin, 12 Desember 2011

Sekapur Sirih

Selamat Datang
Ahlan Wa Sahlan ...

Melalui Blog ini saya akan berusaha untuk mengenal dunia Internet.
Dan saya akan memberikan sumbangan pemikiran yang berkaitan dengan Hukum di Indonesia.

Kepada Seluruh pengunjung, kritik dan saran yang membangun, sangat saya harapkan.